Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 tahun 2024, yang menyebut bahwa Dana Desa harus dialokasikan salah satunya untuk Program Pengentasan Kemiskinan melalui BLT Dana Desa.
Maka pada hari Kamis, 23 Januari 2025 Pemerintah Desa bersama seluruh mitra lembaganya mengadakan Musyawarah dan Rempug RT/RW untuk menyampaikan informasi, sosialisasi serta membangun persiapan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa menghimbau agar Program BLT Dana Desa untuk tahun 2025 dilaksanakan dengan tertib, aman dan tepat sasaran.
...